Pemecatan Direksi KFD, Bukti Keseriusan Negara Tangani Pandemi

19-05-2021 / KOMISI VI
Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza. Foto: Jaka/nvl

 

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menyatakan, ketegasan Menteri BUMN Erick Thohir dalam memecat seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) menjadi bukti ketegasan negara dalam memerangi pandemi Covid-19. Dijelaskannya bahwa Komisi VI DPR mengapresiasi sikap dan langkah yang telah diambil Erick untuk membuat jera para oknum.

 

“Tentu tindakan immoral seperti ini perlu diselesaikan dengan sebuah ketegasan. Yang kami lihat sejauh ini, keseriusan negara dalam melakukan penanganan pandemi perlu diapresiasi, terutama langkah yang diambil jajaran Kementerian BUMN termasuk Pak Erick ya. Ini bukti bahwa tidak boleh ada permainan sekecil apapun dalam upaya mensejahterakan masyarakat,” terang Faisol dalam rilisnya, Rabu (19/5/2021).

 

Politisi Fraksi PKB ini melanjutkan, Kimia Farma harus lebih berhati-hati dengan adanya peristiwa pemecatan para direksinya. Ia mendorong adanya pengecekan lebih mendetail dalam penanggulangan, baik dari segi alat tes dan vaksinasi Covid-19. Menurutnya, pengecekan ini dibutuhkan untuk mencari tahu adanya kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan.

 

“Sehingga kejadian demikian tidak terulang lagi ke depannya. Ini penting untuk melihat di mana letak kemungkinan dari upaya pelanggaran hukum dan lubang-lubang yang mesti ditutup. Apa yang terjadi di Kualanamu kemarin adalah contoh persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius, berlandaskan semangat good corporate governance,“ terang Politisi dapil Jatim II ini.

 

Selain itu, Faisol memandang perlunya diberikan akses kepada Kementerian Kesehatan dan Kepolisian kepada guna mengawasi dan melakukan pengecekan terhadap alat tes Covid-19 sehingga terjaga kualitasnya. "Secara berkala diberikan akses. Supaya kepastian pelayanan terhadap penanganan Covid-19 ini terjaga kualitasnya," tandasnya.

 

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memecat seluruh direksi KFD sebagai buntut kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Selain pemecatan dan usai melakukan pengkajian secara komprehensif, Erick juga membuka penyelesaian kasus hukum oleh pihak yang berwenang. (er)

BERITA TERKAIT
Harga Gula dan Tetes Tebu Anjlok, Komisi VI Dengar Keluhan APTRI
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadukan anjloknya harga gula dan tetes tebu kepada Komisi VI DPR...
Gde Sumarjaya: Pendanaan Koperasi Merah Putih Harus Sesuai Kaidah Usaha
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diminta tetap mengacu pada prinsip keuangan yang sehat. Anggota Komisi VI...
KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen...
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...